Untuk pengecekan via laman banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
5. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan, terdaftar atau tidak.
Adapun bagi yang ingin mengajukan BPUM, pendaftar dapat mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat, diberlakukannya PPKM menjadikan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman yang disediakan dinas terkait di tiap masing-masing Kota yang membuka.
Berikut syarat pengajuan BPUM UMKM tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia