Portal Kudus - Kementerian koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui dinas koperasi dan UKM Kab./ Kota seluruh Indonesia membuka kembali pendaftaran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendaftar BPUM.
Perlu diperhatikan bahwasaannya, pembukaan pendaftaran BPUM ini dikhususkan bagi mereka yang belum pernah mendaftar BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Adapun bagi yang ingin mengajukan BPUM, pendaftar dapat mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat, diberlakukannya PPKM menjadikan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman yang disediakan dinas terkait di tiap masing-masing Kota yang membuka.
Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji Cair Untuk Karyawan Pabrik Tahun 2021 Dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat pengajuan BPUM UMKM tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Mempunyai usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD