Portal Kudus - Kemenag merilis kartu nikah dalam bentuk digital, Peralihan kartu nikah fisik menjadi digital, sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
kartu nikah digital adalah bentuk layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Pihak kemenag merilis kebijakan layanan ini mulai bulan Agustus 2021, hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kemenag yang mengatakkan;
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam 10 Agustus 2021.
Perlu diketahui, pihak Kemenag mulai bulan Agustus tidak menerbitkan lagi surat nikah dalam bentuk fisik, adapun kartu nikah yang sudah tercetak akan dihabiskan terlebih dahulu.
Pelayanan kartu nikah digital ini dapat diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sisitem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) dan untuk saat ini, hampir 100 persen KUA sudah dapat akses Simkah Web.
Baca Juga: Berikut Jadwal Kartu Pra Kerja Gelombang 18, Simak Bocoran Jadwalnya di Sini
Adapun bagi calon pasangan pengantin yang ingin mendapatkan kartu nikah digital, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Simkah Web di laman www.simkah.kemenag.go.id.