Dana yang sudah cair akan ditransfer ke rekening penerima manfaat BSU masing-masing, dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Untuk memastikan dana BSU sudah masuk ke rekening masing-masing ataukah belum.
Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Tanggal 6 Agustus 2021
Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:
- Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
- Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
- Centang “saya bukan robot”
- Klik “login”
- Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
- Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
- Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Ada dua versi keterangan yang akan muncul saat melakukan cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti keterangan di bawah ini.
Pertama keterangan “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Artinya jika muncul keterangan tersebut, maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses.
Kedua informasi yang muncul adalah keterangan, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud di September-November, Begini Cara Dapatnya