Portal Kudus-Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko buka suara gamblang terkait pembebastugasan dirinya dari jabatan. Edy menyatakan, ada yang ganjal dengan keputusan tersebut.
''Sebagai aparatur sipil negara (ASN), ketika ada surat keputusan, ya saya jalankan. Tapi memang ada yang janggal,'' ungkap Edy Sujatmiko, Rabu 11 Agustus 2021.
Edy menyebut surat keputusan yang ditandatangani bupati Jepara itu sampai ke tangannya Senin 9 Agustus 2021 siang..
Surat itu dinilai janggal karena pembebasan sementara dari jabatan sekda itu terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: Posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jadi Incara
Surat itu dinilai janggal karena pembebasan sementara dari jabatan sekda itu terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Baik dari KASN maupun tim evaluasi kinerja yang dibentuk bupati.
Jika pembebastugasan itu terkait dengan pemeriksaan, menurut Edy, hal tersebut juga berbeda dengan pemeriksaan riil sebelumnya terjadi bulan Mei-Juni lalu.
Saat itu ada pemeriksaan dari KASN yang justru tanpa adanya pembebastugasan.
''Pembebastugasan ini seperti yang disampaikan dalam surat, selesai sampai ditetapkan hukuman disiplin,'' ungkapnya.