Siap-siap Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 947.499 Pekerja, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

- 11 Agustus 2021, 13:30 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /Desain Grafis/iNSulteng.com

Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja penerima.

Kebenaran informasi tersebut berdasarkan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan.

Berikut isi kutipan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram @ditjenperbendaharaan.

Baca Juga: Pernah Mengikuti Prakerja, Apa bisa Dapat BSU? Ini Syarat Terbaru Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

"Hari ini, telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek Kemnaker dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis di akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa 10 Juli 2021.

Uang BSU Subsidi Upah saat ini masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, dengan nilai total Rp 947.499 miliar.

Baca Juga: Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pada 6 Agustus 2021 Melalui ATM Bank DKI Manapun

Kemudian Bantuan BSU ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar di sistem BP Jamsostek.

Tahun ini Kemnaker akan mencairkan BSU Subsidi gaji kepada karyawan/pekerja 8,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @ditjenperbendaharaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x