Apa Alasan Pemerintah Mengubah Hari Libur Nasional di Dua Hari Besar Islam? Berikut Infonya

- 11 Agustus 2021, 06:10 WIB
Apa Alasan Pemerintah Mengubah Hari Libur Nasional di Dua Hari Besar Islam? Berikut Infonya
Apa Alasan Pemerintah Mengubah Hari Libur Nasional di Dua Hari Besar Islam? Berikut Infonya /Kemenag/

Portal Kudus - Libur Nasional untuk Tahun Baru Hijriah atau 1 Muharram 1443 H dan Hari Peringatan Maulid Nabi SAW diubah, yang semula ditanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus untuk hari libur 1 Muharram 1443 H dan tanggal 19 Oktober menjadi 20 oktober 2021 untuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah mengundur hari libur Nasional, pengunduran hari libur nasional tersebut yakni libur tahun baru Islam dan libur hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lantas apa yang menjadi latar belakang diubahnya hari libur Nasional dikedua Hari Besar Islam tersebut?

Baca Juga: SKB 3 Menteri Libur Tahun Baru Islam 2021 PDF, Download Dokumen PDF SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Terbaru

Simak informasi berikut untuk mengetahui alasan pemerintah terkait diubah atau diundurnya hari libur di kedua hari besar Islam tersebut.

Diundurnya hari libur dalam perayaan Tahun Baru Hijriah 1443, yang semula di tanggal 10 Agustus menjadi tanggal 11 Agustus dan hari diperingatinya Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober menjadi 20 oktober 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Lebih tepatnya pada surat Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasioal dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah Pemerintah, Apa Alasannya? Simak Infonya

Untuk penjelasan lebih lengkapnya terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri kalian dapat mengunduh file pdf nya, berikut linknya

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x