Apa itu TMS CPNS 2021, Berikut Penyebab Peserta CPNS 2021 dan PPPK Dinyatakan TMS Menurut BKD

- 3 Agustus 2021, 17:12 WIB
Apa itu TMS CPNS 2021, Berikut Penyebab Peserta CPNS 2021 dan PPPK Dinyatakan TMS Menurut BKD
Apa itu TMS CPNS 2021, Berikut Penyebab Peserta CPNS 2021 dan PPPK Dinyatakan TMS Menurut BKD /Tangkapan Layar Portal SSCASN

Portal Kudus - TMS CPNS Adalah Tidak Memenuhi Syarat, TMS CPNS hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021.

Proses rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK kini memasuki tahap administrasi.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka 30 Juni - 26 Juli 2021.

Baca Juga: TERBARU! Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2021 Diumumkan Malam Ini, Login sscasn.bkn.go.id

Dalam proses ini, peserta CPNS 2021 dan PPPK mendaftar dengan mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.

Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi data dan syarat peserta CPNS 2021 dan PPPK.

Apabila syarat peserta CPNS 2021 dan PPPK sesuai, maka mereka dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Ratusan Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK di Lamongan TMS, Simak Sejumlah Penyebab TMS Menurut BKD

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya lolos tahap administrasi CPNS 2021 dan PPPK.

Baca Juga: Jawaban Sanggah CPNS Adalah Begini, Simak Apa Arti Jawaban Sanggah dalam Seleksi CPNS 2021

Para peserta CPNS 2021 dan PPPK itu kemudian akan melanjutkan tahapan ke seleksi berikutnya, yakni SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ).

Sebaliknya, apabila syarat peserta CPNS 2021 dan PPPK tak sesuai, maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS ).

Namun, para peserta CPNS 2021 dan PPPK yang TMS tidak perlu panik.

Baca Juga: Tak Lolos Syarat Administrasi? Berikut Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021

Mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat yang dinyatakan TMS.

Pendaftar CPNS dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id

Nantinya, panitia seleksi CPNS akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.

Nantinya, jika sanggahan dari pendaftar lolos, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi, kemudian bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Berikut ini cara ajukan sanggah jika tak lolos syarat administrasi CPNS 2021:

1. Login akun di portal SSCASN atau ke https://sscasn.bkn.go.id/login.

2. Klik menu Ajukan Sanggah.

3. Kemudian akan tampil Form Sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom isian alasan sanggah.

4. Cermati dan pahami alasan pendaftar berstatus Tidak Memenuhi Syarat.

5. Kemudian isi Alasan Sanggah di Form Sanggah dengan benar dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.

6. Klik kolom centang di halaman Form Sanggah.

7. Klik Akhiri Proses Sanggah.

Baca Juga: Cek Empat Jenis Bantuan PPKM Juli - Agustus, Inilah Deretan Bansos yang Akan Diberikan Kembali oleh Kemensos

8. Sistem akan meminta jawaban konfirmasi ke pelamar sebanyak dua kali untuk mengakhiri proses sanggah, klik Ya untuk mengirim sanggahan final, klik Tidak untuk membatalkan sanggahan.

Demikian penjelasan cara mengajukan sanggahan jika tak lolos syarat administrasi CPNS 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah