Menurut Sarimun SSy menyebut lebih dari 50 % anggota DPRD Kebumen selingkuh adalah tuduhan tanpa dasar yang cenderung mengarah ke fitnah.
"Kalau 50 persen, berarti 25 orang anggota. Ini benar-benar tuduhan yang menyakitkan hati. Jelas fitnah terhadap lembaga dewan," ujar Sarimun di gedung DPRD Kebumen.
Baca Juga: Segera Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud sampai Akhir Tahun 2021, Begini Caranya
Sarimun berencana akan melaporkan akun Facebook tersebut kepada pihak yang berwajib. Tak hanya berujar, politikus PDI Perjuangan itu pun bergegas mendatangi Mapolres Kebumen. Sarimun menemui Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama untuk berkoordinasi terkait permasalahan tersebut.
Adapun setelah melakukan pertemuan itu, Sarimun dalam waktu dekat akan membentuk tim hukum secara kelembagaan dan melaporkan ke Polres Kebumen.
"Dalam bermedia sosial, warga bebas menyampaikan pendapat termasuk memberikan kritik terhadap pemerintah. Namun jangan sampai kebebasan itu kebablasan sehingga mengumbar fitnah. Sebab bermedia sosial diatur oleh undang-undang ITE," tandasnya.
Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Disebut 50 Persen Anggota DPRD Kebumen Selingkuh, Ketua Dewan Lapor Polisi