5. Bukan anggota prajurit TNI maupun anggota Polri.
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
7. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
8. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
Masing-masing penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana sebesar Rp 1,2 Juta, untuk bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Terlebih lagi selama masa penerapan PPKM Level 4, yang saat ini sangat memberikan batasan ketat kegiatan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: PT PLN Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021
Sebelumnya bantuan ini sudah pernah diberikan kepada masyarakat, namun pemberian bantuan terus diperpanjang.
Sehingga hadirnya bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, akan sangat membantu masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Level 4.***