BLT UMKM Rp1,2 Juta Kapan Cair? Siapkan Diri Cek Penerima di eform.bri.co.id Bagi 1,5 Juta Pelaku UMKM

- 29 Juli 2021, 06:07 WIB
7 golongan ini tidak akan terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
7 golongan ini tidak akan terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. /banpresbpum.id & eform.bri.co.id

Portal Kudus - Bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 masih dalam proses penyaluran pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

Proses transfer BLT UMKM pun bertahap, mulai bulan ini hingga Agustus 2021. Hingga akhir bulan ini, akan ada 1,5 juta UMKM yang dapat BLT UMKM.

Artinya, tinggal 2 hari lagi menuju tanggal 31 Juli 2021, untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021. Perlu diingat kembali, tak sembarang UMKM bisa mendapat bantuan tunai di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terbaru, Berikut Informasi Pendaftaran Beasiswa Anak Pedagang Kaki Lima Gelombang Dua Terdampak PPKM Darurat

UMKM atau pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapat bantuan BLT UMKM ini. Sebab dari 3 juta kuota itu, belum sepenuhnya terpenuhi.

Bantuan BLT UMKM, hanya bisa dilakukan pengecekan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Apakah menerima bantuan atau tidak, untuk memastikan maka dilakukan pengecekan secara mandiri.

Pengecekan bisa dilakukan dengan memanfaatkan nomor NIK yang ada di KTP, dengan memasukkan nomor dengan benar.

Baca Juga: Aplikasi JakOne Mobile yang Kaya Manfaat dan Daya Guna, Termasuk Cek Saldo KJP Plus SD dan Aktivitas Lainnya

Agar tidak salah dan sesuai dengan data yang dimasukkan, dengan data penerima yang sesuai.

Berikut tips mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta di laman resmi eform.bri.co.id/bpum:

1. Siapkan terlebih dahulu KTP

2. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

3. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

4. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

5. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

Sedangkan untuk mengecek bantuan UMKM Rp 1,2 juta di laman resmi banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Siapkan terlebih dahulu KTP

2. Masuk ke website banpresbpum.id.

3. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Lanjutkan ke proses inquiry.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Aktivasi Rekening BSU Subsidi Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Akan Cair Sampai 31 Juli 2021

Perlu diketahui untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahap 2, UMKM harus terdaftar dengan memiliki NIB dan SKU. Jika tanpa NIB dan SKU, kemungkinan UMKM dapat BLT dapat semakin kecil.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yang ditetapkan pemerintah.

1. Pelaku UMKM Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Berstatus Non PNS atau PPPK (ASN).

5. Bukan anggota prajurit TNI maupun anggota Polri.

Baca Juga: Catat Berikut 14 Data Wajib Harus Diisi Awal Pendaftaran Beasiswa Anak Pedagang Kaki Lima Gelombang Dua

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

8. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

Masing-masing penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana sebesar Rp 1,2 Juta, untuk bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Terlebih lagi selama masa penerapan PPKM Level 4, yang saat ini sangat memberikan batasan ketat kegiatan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: PT PLN Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021

Sebelumnya bantuan ini sudah pernah diberikan kepada masyarakat, namun pemberian bantuan terus diperpanjang.

Sehingga hadirnya bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, akan sangat membantu masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Level 4.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x