Portal Kudus - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan lagi mulai dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Pernyataan resmi terkait informasi terbaru PPKM Level 4 diungkapkan Presiden Jokowi dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/7/2021).
Menurut Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate.
Namun demikian, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.
Meskipun PPKM Level 4 diperpanjang, Pemerintah memberikan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil.
Berikut empat (4) usaha kecil yang dapat pelonggaran:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat