Berikut 4 Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran, Akibat PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

- 26 Juli 2021, 09:00 WIB
Resmi PPKM Level 4 Diperpanjang 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya Mulai dari Pasar Hingga Waktu Makan
Resmi PPKM Level 4 Diperpanjang 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya Mulai dari Pasar Hingga Waktu Makan /Antara Foto/Arif Firmansyah

Portal Kudus - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan lagi mulai dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Pernyataan resmi terkait informasi terbaru PPKM Level 4 diungkapkan Presiden Jokowi dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/7/2021).

Menurut Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos BPUM BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id, Inilah Besaran Dananya dan Hal yang Harus Disiapkan

Namun demikian, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.

Meskipun PPKM Level 4 diperpanjang, Pemerintah memberikan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil.

Berikut empat (4) usaha kecil yang dapat pelonggaran:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah