1. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000.
2. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000.
3. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp450.000.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah bantuan PKH tersebut, harus terdaftar menjadi peserta KPM PKH yang terdata dalam DTKS.
Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para penerima BLT ini. Berikut rinciannya :
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan
- Bagi yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
- Bagi yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing.
Untuk mengecek penerima BLT tersebut, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar, maka Anda akan mendapatkan bantuan tersebut.***