1. Seperti pasar tradisional atau yang menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2. Pasar yang bukan menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga jam 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang makanan dipinggir jalan dan lain lain diijinkan buka hingga pukul 21.00.
4. Warung makan atau rumah makan boleh buka hingga jam 21.00 dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Lanjut, Presiden mengatakan bahwa untuk sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan lebih lanjut.
Adapun untuk menunjang berlangsungnya PPKM Darurat Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah terus membagikan obat gratis bagi pasien bergejala ringan sejumlah 2 juta paket.
Demikianlah informasi Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Tanggal 26 Juli 2021, Ini Penjelasannya.***