PPKM Darurat Hingga Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya Disini

- 20 Juli 2021, 21:37 WIB
Presiden RI Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Darurat.
Presiden RI Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Darurat. /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden

PortalKudus – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat.

Penerapan PPKM darurat diperpanjang hingga tanggal berapa? 

Dalam pengumuman melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menerangkan bahwa PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 Juli 2021 akan mulai dilonggarkan hingga tanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga: LINK Download Formasi CPNS Kemenag 2021 PDF, Buka Casn.kemenag.go.id Cek Syarat dan Batas Pendaftaran

Presiden Jokowi menyatakan kebijakan penerapan PPKM Darurat terpaksa diambil pemerintah guna menurunkan lonjakan kasus Covid-19 serta dilakukan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya layanan rumah sakit. 

Jokowi menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan penularan Virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.

"Kita memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," terang Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara live lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021 Beserta Link Download

Berbagai sektor yang diperbolehkan buka dan diatur pelaksanaannya oleh Pemda setempat adalah sebagai berikut:

1. Seperti pasar tradisional atau yang menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar yang bukan menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga jam 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang makanan dipinggir jalan dan lain lain diijinkan buka hingga pukul 21.00.

4. Warung makan atau rumah makan boleh buka hingga jam 21.00 dengan durasi makan maksimal 30 menit.

Lanjut, Presiden mengatakan bahwa untuk sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan lebih lanjut.

Adapun untuk menunjang berlangsungnya PPKM Darurat Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah terus membagikan obat gratis bagi pasien bergejala ringan sejumlah 2 juta paket.

Demikianlah informasi Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Tanggal 26 Juli 2021, Ini Penjelasannya.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah