Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang makanan dipinggir jalan dan lain lain diijinkan buka hingga pukul 21.00.
Warung makan atau rumah makan boleh buka hingga jam 21.00 dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Kemudian dikatakan Presiden, bahwa untuk sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan lebih lanjut.***