Portal Kudus - Diberlakukannya PPKM Darurat memaksa menggelontorkan banyak dana untuk menstabilkan perekonomian warga terdmpak.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menekan laju penyebar luasan COVID 19 di Indonesia, pemberlakuan PPKM Darurat, kabarnya disesuaikan dengan kondisi kota masing-masing, atau sesuai zona dari kota tersebut.
Dalam upaya pemberlakuan PPKM Darurat, pihak pemerintahpun sudah bersiap menyalurkan bantuan sosial bagi wilayah yang tengah menjalani PPKM Darurat Jawa-Bali.
Jumlah keseluruhan yang dirilis pemerintah dalam Penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa - Bali adalaha 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 pandemi COVID-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Baca Juga: Hal yang Harus Kalian Perhatikan Bagi yang Memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali
Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang tidak esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja dari rumah 100%.
Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50%.
Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.