Bantuan PPKM Darurat, Berikut Program Perlindungan Sosial Selama PPKM

- 19 Juli 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi uang bansos PPKM Darurat.
Ilustrasi uang bansos PPKM Darurat. /Pixabay.com/Eko Anug

Portal Kudus - Diberlakukannya PPKM Darurat memaksa menggelontorkan banyak dana untuk menstabilkan perekonomian warga terdmpak.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menekan laju penyebar luasan COVID 19 di Indonesia, pemberlakuan PPKM Darurat, kabarnya disesuaikan dengan kondisi kota masing-masing, atau sesuai zona dari kota tersebut.

Dalam upaya pemberlakuan PPKM Darurat, pihak pemerintahpun sudah bersiap menyalurkan bantuan sosial bagi wilayah yang tengah menjalani PPKM Darurat Jawa-Bali.
Jumlah keseluruhan yang dirilis pemerintah dalam Penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa - Bali adalaha 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 pandemi COVID-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.

Baca Juga: Hal yang Harus Kalian Perhatikan Bagi yang Memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali

Baca Juga: Basarnas Buka 350 formasi untuk Lulusan SMA, D-III, S1, S2 Ini Link Download Formasi CPNS Basarnas 2021 PDF

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang tidak esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja dari rumah 100%.

Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50%.

Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.

Baca Juga: Formasi CPNS Kabupaten Tuban 2021 PDF, Download Dokumen Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Tuban Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x