Portal Kudus - Dalam upaya menekan laju perkembangan virus Covid 19, pemerintah melakukan PPKM Darurat Jawa Bali, pemeberlakuan tersebut akan dimulai pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli.
Hal tersebut sesuai instruksi dari Kementrian dalam Negeri atas penindaklanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia. Dalam pemberlakuan PPKM ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Hal yang harus diperhatikan masyarakat tentang PPKM akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat yang memberlakukan PPKM, seperti perkerjaan, belajar dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kumpulan Website Untuk Mengecek Banyak Hal, dari Mulai Cek Grammar Hingga Cek Buta Warna
Untuk lebih jelasnya kalian dapat menyimaknya sebagai berikut. Dilansir Portal Kudus dari Covid.go.id, ada 4 poin penting yang harus diketahui masyarakat, terkait PPKM Darurat Jawa Bali yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli, berikut 4 poin tersebut.
1. Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja #DiRumahAja 100%.
2. Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50%.
3. Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.