Bagaimana Hukumnya Hewan Kurban yang Tanduknya Patah? Berikut Penjelasannya

- 19 Juli 2021, 14:46 WIB
Ilusrtasi hewan qurban.
Ilusrtasi hewan qurban. /PR Bogor


Portal Kudus - Menjelang hari raya Idul Adha 1442 H, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya tentang hewan yang akan dikurbankan.

Salah satu ketentuan persyaratan hewan kurban adalah hewan tersebut tidak dalam keadaan cacat.

selain cacat hewan kurban harus sudah cukup umur, untuk siap diqurbankan. berikut kriteria umur masing-masing jenis hewan qurban.

 1. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.

2. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.

3. Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.

4. Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dilaksanakan? Berikut Informasinya, Kapan, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Kecacatan diperhatikan sebagai syarat hewan qurban dikarenakan, hewan kurban yang cacat akan mempengaruhi kesempurnaan ibadah kurban, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

Di dalam nash Hadits ada empat ketentuan cacat yang disebutkan: ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah