Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus
1. Pertama kalian bisa membuka laman kjp.Jakarta.go.id.
2. Selanjutnya kalian dapat memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) masing-masing.
3. Selanjutnya kalian pilih tahap serta tahun.
4. Selanjutnya kalian pilih tombol Cek.
Kriteria Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian tiga poin penting yang berhasil dirangkum Portal Kudus dari website kjp.jakarta.go.id.
Simak dan perhatikan dengan baik, agar tidak salah informasi.***