Pengecekan dilakukan secara online, dengan mengisi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini adalah syarat dan sasaran penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), yang berhasil dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST):
1. Calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan masyarakat yang masuk ke dalam daftar data yang dilakukan oleh rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) tempat tinggalnya.
2. Calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) termasuk dalam kelompok yang terdampak Covid-19, yakni mereka yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi.
Baca Juga: Kapan BST Bulan Juli Cair? Cek Penerima BST 10kg Beras dan 600 Ribu Rupiah di cekbansos.kemensos.go.id
3. Calon penerima bantuan tidak termasuk dalam daftar penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, bantuan paket sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan kartu prakerja.
Setelah dipastikan syarat sudah terpenuhi, maka keluarga penerima manfaat untuk program BST sudah bisa mengecek status penyalurannya di cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian penjelasan syarat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), yang akan diberikan pemerintah kepada 10 juta masyarakat.