1. Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB
yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Materi Pasal 43 memuat penjelasan, sebagaimana berikut:
3. Selain Materi SKB dengan sistem CAT, yang diselenggarakan oleh BKN.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, materi SKB dapat berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan