Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di Sosial Media, Berikut Ini Himbauan Direktorat Siber Bareskrim

- 1 Juli 2021, 12:37 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi Covid-19. /PMJ News/Instagram.com.

Dalam himbauan Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri tersebut, disebutkan sertifikat Covid-19 memuat QR Code yang didalamnya terdapat data pribadi yang wajib dijaga.

Kemudian jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 karena bisa saja data pribadi kamu gunakan untuk hal-hal negative atau criminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Diketahui bersama untuk mendownload sertifikat digital Covid-19 melalui website Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/

Bagi masyarakat yang sudah divaksin sesuai dosis yang diberikan oleh pemerintah, maka lakukan langkah berikut. Cara atau langkahnya adalah agar dapat mendapatkan sertifikat digital Covid-19.

  1. Masuk ke website https://pedulilindungi.id/
  2. Kemudian Klik (Lihat Tiket dan Sertifikat Vaksinasi)
  3. Masukkan nomor handphone yang telah didaftarkan
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim Via SMS untuk verifikasi
  5. Setelah berhasil masuk, lanjutkan dengan klik pada menu (Sertifikat Vaksi) di sebelah kiri
  6. Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut, dan dapat diunduh.

Demikian informasi seputar Vaksinasi, himbauan Direktorat Siber Bareskrim Polri tentang sertifikat digital Covid-19 dan cara mendapatkan  sertifikat digital bagi yang sudah divaksin.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah