Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di Sosial Media, Berikut Ini Himbauan Direktorat Siber Bareskrim

- 1 Juli 2021, 12:37 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi Covid-19. /PMJ News/Instagram.com.

Portal Kudus – Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di sosial media, berikut ini himbauan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Kasus Covid-19 masih sangat membahayakan di Indonesia, menurut Kemenkes bahwa pertanggal 30 Juni 2021 asemen situasi  Covid-19 berada pada tingkat 3.

Sehingga vaksinasi dengan target dan sasaran usia tertentu sudah mulai masuk ke masyarakat bukan hanya diperkotaan namun sudah menyentuh perdesaan.

Baca Juga: Percepat Target Vaksinasi, Pemkab Jepara Beri Vaksinasi untuk Penghuni RPSDM Waluyotomo, Jepara

Dalam target pemerintah menurut data vaksin.kemkes.go.id terbaru telah dipublish informasi mengenai  sasaran vaksin tahap 1 dan 2 untuk kriteria tenaga kesehatan, lanjut usia dan tenaga publik adalah 40.349.049 vaksinasi.

Sedang pencapaian vaksinasi dosis 1 adalah 29.556.053 dan dosis 2 adalah 13.528.655. Target pencapaian yang sangat besar dan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Besarnya jumlah penduduk yang telah divaksin, membuat trend baru dengan mengunggah sertifikat digital Covid-19 di Sosial Media.

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Layanan Vaksinasi untuk Masyarakat Umum, Begini Cara Daftarnya

Sehingga trend tersebut ditanggapi oleh Polri melalui cuitan milik Twitter SiberPolri @CCICPolri, bertuliskan himbauan dari Polri bahwa “ Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid-19 ”

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x