Portal Kudus - Pasar merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat.
Disinilah sebetulnya bahan pokok atau sembako, menjadi primadona tujuan belanja masyarakat.
Pasar merupakan tempat untuk transaksi jual dan beli, semua kebutuhan hidup manusia diperjual belikan ditempat itu, tidak terkecuali kebutuhan bahan pokok sering disebut sembilan bahan pokok (sembako).
Dalam proses jual beli sembako dipasar, biasanya antara daerah satu dengan lainnya berbeda harga. Banyak faktor yang menyebabkan harga bahan pokok atau sembako ini menjadi berbeda harga.
Namun pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan telah mengatur semua hal mengenai transaksi penjualan dan pembalian dimasyarakat.
Seperti bahan pokok, beras, gula, daging atau biasa di sebut sembako, merupakan kebutuhan utama masyarakat untuk hidup, oleh karena itu pemerintah menetapkan harga komoditi pangan ini sebagai hal penting dan perlu diatur.
Baca Juga: Apa itu Nuzulul Quran? Berikut Penjelasan Tentang Nuzulul Quran 17 Ramadhan
Berikut ini informasi mengenai perbandingan harga barang kebutuhan bahan pokok nasional, dilansir dari pemberitaan Kemendag RI pada tanggal 25 April 2021.