Apa Itu Royalti Lagu? Begini Penjelasannya, Beserta Daftar Tempat dan Kegiatan yang Dikenai Royalti Musik

- 7 April 2021, 15:30 WIB
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti /Pixabay.com/aselajay

Portal Kudus - Inilah penjelasan tentang apa itu royalti lagu, beserta daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik saat memutar lagu atau musik ciptaan orang lain.

Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui apa itu royalti lagu atau apa itu royalti musik?

Belakangan, netizen banyak yang bertanya apa itu royalti lagu, menyusul berita tentang Presiden Joko Widodo yang meneken aturan tentang royalti musik. 

Baca Juga: Bantuan UMKM Dibuka Lagi! Sekarang 1,2 Juta, Begini Cara Daftar, Persyaratan, dan Cara Cek di eform.bri.co.id

Mengutip Pikiran-rakyat.com, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

PP tersebut mengatur bahwa ruang publik, perkantoran, tempat hiburan, hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu.

Jokowi memastikan, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan bakal membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Tema Tarhib Ramadhan 2021: Contoh Tema Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Berikut ini adalah daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah