Hal yang perlu diperhatikan, ketika memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah, namun nomor tidak muncul pada saat melakukan pendaftaran dan muncul slip pembayaran.
Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan Dana BST
Ketika hal tersebut terjadi, jangan melakukan pembayaran dan jangan melanjutkan pendaftaran.
Lebih baik segera lapor ke Puslapdik dengan mengakses website resmi Kemdikbud, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Isi Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Ramadhan, Berikut Keterangan Lengkap
Setelah itu segera login untuk mendaftar dan pastikan nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah muncul.
Hal penting lainnya adalah, jika siswa sudah terlanjur melakukan pembayaran biaya pendaftaran UTBK-SBMPTN, maka biaya tidak dapat kembali.
Baca Juga: Beredar Isu Penerima Vaksinasi Lebih Mudah Terinfeksi COVID-19, berikut Fakta di Balik Isu
Jadi jika sudah terlanjur membayar, biaya pendaftaran tidak bisa kembali dengan alasan apapun. Akan tetapi, status sebagai pemegang Nomor Pendaftaran KIP Kuliah masih tetap berlaku.
Untuk memastikan informasi lainnya tentang KIP Kuliah, dapat menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud di website yang tertera.