Portal Kudus- MenPANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah ketika libur hari raya Nyepi 2021.
Larangan tersebut dimuat dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021.
Dalam SE tersebut, membahas tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama hari Isra Mikraj dan hari raya Nyepi 2021.
Pembatasan juga berlaku bagi keluarga ASN sejak 10- 14 Maret 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” berdasarkan isi SE tersebut.
Larangan ASN bepergian ke luar daerah ketika libur hari raya Nyepi 2021, untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19.
Akan tetapi terdapat pengecualian yang memperbolehkan ASN bepergian ke luar daerah, yaitu bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.