Data Harus Dilengkapi Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta Adalah Berikut, Lengkapi Sebelum Diumumkan

- 9 Maret 2021, 04:55 WIB
Ilustrasi kunci unit rumah, apartemen, properti.
Ilustrasi kunci unit rumah, apartemen, properti. /Pixabay/

Portal Kudus – Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif berupa dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro dipastikan tepat sasaran. Bahkan demand dan penyalurannya dinilai cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi FMB9 bertajuk "Bantuan UMKM Sudah Efektifkah?" di Jakarta tahun lalu.

Data KemenkopUKM, per 03 September 2020, realisasi Banpres Produktif mencapai Rp13,4 triliun kepada 5.591.204 usaha mikro.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta Diklaim Tepat Sasaran, Untuk Mendapatkan Begini Caranya

Kriteria penerima BLT BPUM UMKM, Program banpres produktif untuk usaha mikro dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Program banpres produktif untuk usaha mikro ini merupakan strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan ditengah Pandemi Covid-19.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima Program banpres produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Biodata Masayu Anastasia dan Agamanya Pemeran Kayla dalam Sinetron Mega Series Suara Hati Istri Indosiar

Baca Juga: Profil dan Biodata Masayu Anastasia dan Agamanya Lengkap Instagram, Karir, Umur dan IG

Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan dari perbankan
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Untuk Mengakses Banpres produktif untuk usaha mikro dengan cara;

  • Diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan umkm
  • Koperasi yang telah disyahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres produktif untuk usaha mikro harus melengkapi data-data sebagai berukut:

  1. KTP atau NIK
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomer telpun

Kabar baik mengenai banpres produktif untuk usaha mikro adalah merupakan dana hibah, yang tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman atau kredit.

Banpres produktif untuk usaha mikro akan di cairkan melalui bank penyalur, ditetapkan adalah BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri.

Banpres produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur kepada pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengakses informasi Banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui www.kemenkopukm.go.id

Penerima Banpres produktif untuk usaha mikro akan di informasikan oleh bank penyalur melalui SMS, sehingga pelaku usaha mikro diwajibkan untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur supaya dapat mencairkan Banpres produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah