11 Pedoman Penyidik Polri dalam Penanganan Perkara dan Penerapan UU ITE

- 23 Februari 2021, 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan kasus UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan kasus UU ITE /Dok. Humas Polri

Baca Juga: Apa itu Pam Swakarsa? Program yang akan Dihidupkan lagi oleh Calon Kapolri Baru

Diharapkan, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut, akan bisa menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia di tengah era digital sekarang.

Semua pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga etika di ruang digital demi menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah