Portal Kudus – Program pemerintah sebagai bagian dari amanah Undang Undang, tentang wajib belajar bagi anak Indonesia. Melalui program Indonesia Pintar secara berjenjang dari SD hingga Perguruan Tinggi, salah satunya bantuan PIP SMP 2021
Program Indonesia Pintar (PIP SMP 2021), merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan PIP SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, dan SMA/SMK/MA/Paket C, bahkan dapat untuk lanjut ke jenjang Perguruan tinggi/Kuliah.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP SMP 2021 ini diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Nantinya siswa yang dipastikan menerima bantuan PIP SMP 2021, akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan.
KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.