Penyusunan e-RDKK untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi 2021, Kelompok Tani Wajib Tahu

- 3 Februari 2021, 08:38 WIB
Sesuai dengan Permentan no.49 tahun 2020, petani wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi
Sesuai dengan Permentan no.49 tahun 2020, petani wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi /PT Pupuk Indonesia/

Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani secara manual, asalkan sudah terdaftar di e-RDKK.

Hal yang kelompok tani wajib tahu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah harus terdaftar dalam Rencana Defisit Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk bersubsidi elektronik (e-RDKK).

Baca Juga: PLN, dari Token Listrik Gratis 2021 Hingga Nyalakan 99,9 Persen Gardu Terdampak Banjir Kalsel

Penyusunan e-RDKK disinyalir menjadi faktor penentu pemberian pupuk bersubsidi yang nantinya akan diberikan kepada petani. Adapun alurnya adalah sebagai berikut

  1. Kelompok Tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi Elektronik (e-RDKK)secara musyawarah
  2. Penyusunan e-RDKK oleh Kelompok Tanibiasanya didampingi Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL)
  3. e-RDKK menjadi dasar bagi pemerintahuntuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi
  4. Pupuk bersubsidi akan disalurkan sesuai dengan e-EDKKdan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: [UPDATE] Peringatan Dini Cuaca Wilayah Jawa Tengah Hari Ini

 

Setelah langkah di atas sudah dipastikan dan telah terlaksana, maka petani akan segera mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah