Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani secara manual, asalkan sudah terdaftar di e-RDKK.
Hal yang kelompok tani wajib tahu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah harus terdaftar dalam Rencana Defisit Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk bersubsidi elektronik (e-RDKK).
Baca Juga: PLN, dari Token Listrik Gratis 2021 Hingga Nyalakan 99,9 Persen Gardu Terdampak Banjir Kalsel
Penyusunan e-RDKK disinyalir menjadi faktor penentu pemberian pupuk bersubsidi yang nantinya akan diberikan kepada petani. Adapun alurnya adalah sebagai berikut
- Kelompok Tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi Elektronik (e-RDKK)secara musyawarah
- Penyusunan e-RDKK oleh Kelompok Tanibiasanya didampingi Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL)
- e-RDKK menjadi dasar bagi pemerintahuntuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi
- Pupuk bersubsidi akan disalurkan sesuai dengan e-EDKKdan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: [UPDATE] Peringatan Dini Cuaca Wilayah Jawa Tengah Hari Ini
Setelah langkah di atas sudah dipastikan dan telah terlaksana, maka petani akan segera mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan.***