Penyusunan e-RDKK untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi 2021, Kelompok Tani Wajib Tahu

- 3 Februari 2021, 08:38 WIB
Sesuai dengan Permentan no.49 tahun 2020, petani wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi
Sesuai dengan Permentan no.49 tahun 2020, petani wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi /PT Pupuk Indonesia/

Portal Kudus- Penyusunan e-RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi 2021 menjadi faktor penting dan kelompok tani wajib tahu.

Pemberian pupuk bersubsidi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu para petani khususnya di pertanian sektor pangan.

Pemberian pupuk bersubsidi 2021 tidak diberikan kepada seluruh petani yang ada di Indonesia. Terdapat kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 49 tahun 2020.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani 2021, PT. Pupuk Indonesia Perkuat Stok di Kabupaten

Baca Juga: PPKM Tidak Efektif, Muncul Gerakan Jateng di Rumah Saja

“Adapun penerimanya yaitu, mereka yang tergabung dalam kelompok tani, sudah menyusun dan mendaftarkan dalam e-RDKK. Selain itu, di daerah tertentu, harus mempunyai Kartu Tani” sebagaimana dikutip Portal Kudus dalam unggahan akun Instagram @pt.pupukindonesia

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani wajib bergabung dalam kelompok tani.

Bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi dan belum terdaftar dalam sistem e-RDKK. Sebaiknya harus bergabung dalam kelompok tani terlebih dahulu.

Baca Juga: PLN, dari Token Listrik Gratis 2021 Hingga Nyalakan 99,9 Persen Gardu Terdampak Banjir Kalsel

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x