Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Android, Ini Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp2,4 Juta

- 26 Januari 2021, 14:27 WIB
KemenkopUKM Akan Buka Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Bocorannya.
KemenkopUKM Akan Buka Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Bocorannya. //FIX INDONESIA/

Portal Kudus - Daftar UMKM Online 2021 untuk mendapatkan bantuan UMKM secara online di tahun 2021 bisa dilakukan melalui laman Pembiayaan.depkop.go.id.

Akses login depkop.go.id ini digunakan bagi pemohon bantuan pemerintah dan member crowdfunding.

Masuk tahun 2021 bantuan pemerintah atau BLT masih terus disalurkan untuk mendongkrak perekonomian nasional.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id tapi Dapat SMS, Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Daftar lewat HP dapat bantuan pemerintah atau BLT Rp 3,55 juta dengan memssukkan nomor KTP (NIK) dan foto KTP pendaftar.

Syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah atau BLT Rp 3,55 juta harus berumur lebih dari 18 tahun.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id, Lengkapi dengan Teliti Agar C

Sebagaimana diberitakan PortalPurwokerto.com dalam artikel "Cara Daftar UMKM Online 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Lewat HP Untuk Dapat Bantuan Wirausaha Pemula"

Berikut ini Syarat Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Android sebagai wirausaha pemula

  1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  3. Usia paling tinggi 45 tahun
  4. Pendidikan paling rendah SLTP;
  5. memiliki KTP yang masih berlaku;
  6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  7. memiliki NPWP;
  8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pelaku UMKM Tahun 2021 Mendapat Perpanjangan Subsidi KUR dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x