7 Tahun Undang-undang Desa, Gus Menteri Abdul Halim Iskandar 'Ini Bukti Pengakuan Negara Pada Desa'

- 15 Januari 2021, 15:59 WIB
kemendes
kemendes /gus menteri/twitter.com

Portal Kudus - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperingati tujuh tahun lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan empat aspek wujud pengakuan negara pada desa," kata Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan Pidato Desa Tujuh Tahun UU Desa secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Gempa 6,2 SR Guncang Majene Sulbar Terasa Hingga Makassar, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Sebagai wilayah terkecil, desa telah membuktikan diri mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa ini, kata Gus Menteri.

"Desa memiliki kekuatan sendiri dalam mengatasi masalah dan meningkatkan peradaban lokalnya," katanya.

Baca Juga: Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat

Ia mengatakan sebelum hak rekognisi desa diberikan, sudah ada 73.093 desa yang eksis dengan sekian kekayaan budaya, sosial dan ekonominya.

Bahkan, sebelum kemerdekaan Indonesia, telah ada lebih dari 250 entitas budaya yang mengejawantah menjadi ribuan desa yang ada saat ini.

Oleh sebab itu, sebagai wujud pengakuan negara kepada desa, maka lahirlah UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x