Portal Kudus - Di awal tahun 2021 ini, ada kabar menggembirakan bagi mahasiwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik itu UIN, IAIN, dan STAIN.
Kementerian Agama (Kemenag) berencana melanjutkan memberikan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKI di tahun 2021.
Kebijakan tersebut pada tahun 2020 sudah diterapkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Sekolah 2021 Online untuk SD, SMP, SMA, Siapkan Syarat dan Berkasnya
Adapun presentase keringanan UKT nantinya akan beragam. Teknis penentuan dan presentase keringanan pun akan ditentukan oleh kebijakan Perguruan Tinggi masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Prof. Dr. Suyitno, M.A.
Guru Besar UIN Palembang tersebut mengatakan, pada tahun anggaran tahun 2021 ini, Kemenag akan memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19,” kata Suyitno dalam rapat Pimpinan PTKI dan Kopertais se-Indonesia melalui Zoom Meeting, pada Rabu 6 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: 5 Ide Resolusi Tahun Baru 2021 untuk Pelajar dan Mahasiswa, Sukses di Masa Depan Ditentukan Sekarang