Portal Kudus - Per 1 Januari 2021, pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3.
Regulasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, berapa kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3?
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 adalah Rp25.500 per orang setiap bulan.
Sejak 1 Januari 2021, iuran PBJS Kesehatan untuk kelas 3 naik menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.
Sebenarnya, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, disebutkan bahwa sejak 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per orang setiap bulan.
Akan tetapi, kabar baiknya adalah masih ada bantuan atau subsidi dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7000 per orang.
Jadi, dengan adanya subsidi tersebut, masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3 hanya perlu membayar Rp35.000 per orang per bulan.
Simulasi
Untuk membuat Anda lebih jelas, Portal Kudus menghadirkan simulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut.