BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Simak Penjelasan Kemnaker Begini Cara Ceknya

- 8 Januari 2021, 14:51 WIB
Gigit Jari, Cuma Pegawai Swasta Dengan Syarat Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Gigit Jari, Cuma Pegawai Swasta Dengan Syarat Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 /Kemnaker

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Segera Cek Namamu! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
  9. Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Belum Ambil BSU Kemenag? Ini Tanggal Batas Penyaluran BSU Kemenag Guru Honorer Cek Simpatika

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah