Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Jika Lolos Tahap Ini

- 4 Januari 2021, 08:07 WIB
illustrasi kekerasan anak
illustrasi kekerasan anak /pixabay.com

Bila ada kesimpulan pelaku tidak layak dikebiri kimia, maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika hasil kesimpulkan lagi pelaku tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis dan kesimpulan yang baru.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah