Portal Kudus - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Dalam PP Nomor 70/2020 mengatur mengenai pelaksaan tindakan kebiri dengan kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik rehabilitas, dan pengumuman indentitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas yang berkompeten.
Baca Juga: Jokowi Menandatangani PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia Dalam Jangka Waktu Dua Tahun
Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tentang layak atau tidak layak di kebiri dengan kimia berdasarkan kesimpulan dari penilaian klinis.
Apabila layak, penegak hukum (jaksa) akan memerintah dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku segera setela terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Tindakan kebiri dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri oleh jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial dan kementerian di bidang kesehatan.
Baca Juga: 5 Poin Arahan Jokowi Pada Rapat Terbatas Mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021