Segera login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

- 25 Desember 2020, 15:56 WIB
Data Anda Bermasalah dalam Penerimaan BSU? Ini Solusi dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
Data Anda Bermasalah dalam Penerimaan BSU? Ini Solusi dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Portal Kudus - Segera login dtks.kemensos.go.id untuk ketahui apa Anda jadi yang menerima bantuan sosial tunai Rp 300 ribu.

Bantuan sosial tunai Rp 300 ribu dikasih ke keluarga yang menerima faedah (KPM) Program Keluarga Keinginan (PKH) yang belum terima bantuan sosial.

Adanya bantuan sosial tunai Rp 300 ribu ini diinginkan bisa kurangi beban keluarga yang menerima atas imbas wabah Covid-19.

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Pastikan Cetak S42a

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Anda Masuk Tahap Berapa? Subsidi Gaji BSU BPJS Kemnaker Dibagi 5 Tahap Segera Cek di Kemnaker.go.id

Untuk mengecak apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Via Link Simpatika.kemenag.go.id

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Pemutakhiran DTKS

Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran DTSK.

Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.

Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Cairkan BSU BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa melapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Cara Melakukan Daftar Mandiri DTKS

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

6. Menteri sosial menetapkan DTKS.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah