Link Daftar Online Bantuan UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Ikuti Syarat Ini Agar Lolos

12 November 2020, 22:24 WIB

Portal Kudus - Sampai saat ini Pemerintahan masih membuka peluang pada para pelaku UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Berikut cara daftar bantuan UMKM Banpres Rp2,4 Juta Tahap 2 Online.

 

Pemberian bantuan ini mempunyai tujuan untuk menangani persoalan ekonomi di tengah-tengah Wabah Covid-19 yang lagi menempa Indonesia.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya dikasih ke beberapa pelaku usaha kecil atau UMKM.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Cek nama Anda apa berhasil lolos memperoleh BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tahap 2.

Langkah mengecek nama serta data yang berhasil lolos BLT UMKM amat mudah.Anda tinggal login eform.bri.id/bpum untuk memeriksa nama serta data peserta pelaku UMKM yang berhasil lolos dan mendapatkan bantuan BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta.

Jika Anda belum mendaftar maka segera daftar BLT UMKM gelombang 2 ini.

Simak cara mendaftar dan bagaimana caranya mendapatkan BLT UMKM dari pemertintah dalam artikel ini.

Link eform.bri.id/bpum adalah website dari BRI sebagai bank pemerintah yang menyalurkan BLT UMKM.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda? Cek Faktanya

Selain BRI BLT UMKM juga disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat dicek secara online di link eform.bri.id/bpum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.


Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Cek Faktanya

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta


Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler