Dipastikan Tidak Bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Simak 8 Kriterianya.

4 November 2020, 22:24 WIB
tangkap layar instagram /prakerja.go.id

Portal Kudus – Kartu Prakerja Gelombang 11 yang ditunggu sudah dibuka, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dikutip portalkudus.com dari prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka pada Senin, 2 November 2020 pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Tanggul Jebol di Desa Madurejo Kebumen Akibat Banjir Sudah di Tangani.

Pada program Kartu Prakerja Gelombang 11 tersedia 400 ribu kuota yang diperebutkan calon peserta. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Baca Juga: Begini Modus Perampasan Disertai Kekerasan Sepeda Motor di Balai Jagong Hingga Tertangkap

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu

akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak  penghidupannya.

Salah satunya melalui payung Hukum Peraturan Menteri Perekonomoan (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 tahun 2020.

Baca Juga: Berikut Jadwal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa tidak termasuk ke dalam  Kriteria yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  • Pejabat Negara;
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Aparatur Sipil Negara;
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala Desa dan perangkat desa; dan
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Tanaman Hias Yang Tak Lazim Didalam Rumah

Diberitkan bahwa Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.

Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Karenanya kartu prakerja dipastikan berlangsung secara digital, sehingga masyarakat prakerja terbiasa dalam memanfaatkan teknologi ini.***

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jateng Naik 3,27%

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler