Portal Kudus – Terjadi pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus. Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 7 Oktober 2020.
Seperti diketahui, penangkapan KS dan SK sesuai laporan polisi yang telah masuk. Dimana, berdasarkan laporan itu Tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P. S.Sos., SH. Menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, seperti dilansir portalkudus.com dari Humas Polres Kudus.
Baca Juga: Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor Di Balai Jagong Tertangkap.
Pada awalnya Tim Unit I Resmob berhasil meringkus salah satu pelaku di Kecamatan Jati Kudus dan setelah dikembangkan ada satu pelaku lain dan kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong Jepara.
Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Vivo warna Gold, 1 Unit Sepeda Motor Honda merk Vario 125 warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
”Selain barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan, kami juga berhasil mengamankan Sepeda Motor merk Honda CBR milik pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Dalang Kondang Asal Yogyakarta Ki Seno Nugroho Tutup Usia
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/10) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di kawasan Balai Jagong Kecamatan Kota Kudus. Menurut korban, malam sekitar pukul 19.30 Wib ia sedang duduk diatas Sepeda Motor miliknya yang diparkir dipinggir jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.