Ganjar Pranowo Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jateng Naik 3,27%

1 November 2020, 03:00 WIB
Dengar masukan suara buruh, Ganjar Pranowo tetap naikan UMP tahun 2021 /Twitter.com/@ganjarpranowo

Portal Kudus – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Begitupula di JawaTengah, propinsi yang di Pimpin oleh Gubernur Ganjar Pranowo telah menerbitkan pedoman untuk seluruh kabupaten dan kota se Jawa Tengah.

Dalam hal ini untuk menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) hingga tanggal 21 November 2020, dengan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 Naik 3,27% dari Rp. 1.742.015 Menjadi Rp. 1.798.979.

Baca Juga: Berikut Daftar Propinsi Yang Telah Mengikuti SE Menaker Dalam Penetapan Upah Minimum

Dengan keluarnya SE tersebut, maka disetiap propinsi di Indonesia harus mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam perkembangannya seperti diberitakan oleh Kemnaker dalam situs resminya pada tanggal 28 Oktober 2020, bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021.

Baca Juga: Mengapa KH (40) Alias Lek No, Tega Menghabisi Nyawa Kekasihnya Dikamar Hotel.

Dalam sidang tersebut telah terjadi kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan, dan SE menjadi referensi dalam penentuan Upah Minimum.

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.***

Baca Juga: Kiat Mengatasi Kejenuhan Saat Anjuran Dirumah Saja Masih Berlaku

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler