HIMBAUAN BAWASLU JEPARA Ingatkan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024 Simak Langkah-Langkahnya

15 Januari 2024, 08:40 WIB
himbauan BAWASLU JEPARA ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih Pemilu 2024 simak langkah-langkahnya. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi pembahasan tentang himbauan BAWASLU JEPARA ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih Pemilu 2024 simak langkah-langkahnya.

Pemilu adalah panggung demokrasi yang menjembatani warga negara dengan pemimpin yang mereka pilih.

Pada Pemilu 2024, partisipasi aktif setiap warga negara dianggap sebagai kontribusi berharga untuk membentuk masa depan negara.

Namun, apa yang terjadi ketika seseorang pindah tempat tinggal? Pindah memilih adalah tantangan khusus yang perlu diatasi agar hak suara tidak tergerus oleh perubahan lokasi.

Pindah tempat tinggal tidak hanya melibatkan fisik, tetapi juga perubahan administratif yang berkaitan dengan data kependudukan.

Baca Juga: PERHATIKAN! tanggal penting dalam Islam sampai bulan Syawal 2024/1445 H Simak dan Catat Peristiwa Pentingnya

Dalam konteks ini, mengurus pindah memilih menjadi langkah penting bagi setiap individu yang ingin tetap aktif dalam proses demokrasi, terutama menghadapi Pemilu 2024.

Pertama-tama, memastikan bahwa identitas kita terdaftar dengan benar dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah langkah awal yang tak terhindarkan.

Ini adalah pintu masuk untuk menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperlukan pada saat pemilihan.

Namun, perpindahan tempat tinggal memerlukan lebih dari sekadar e-KTP.

Pindah domisili di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menjadi langkah berikutnya untuk memastikan bahwa data kita sesuai dengan alamat baru.

Setelah proses administratif selesai, penting untuk memverifikasi dan memperbarui informasi kita dalam DPT.

DPT adalah daftar yang menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita berhak memilih.

Baca Juga: TANGGAL Penting dalam Islam Sampai Bulan Syawal 2024/1445 H Simak dan Catat Tanggal Utama Lengkap Keterangan

Mengetahui nomor TPS dan alamat dengan benar akan memudahkan pencarian pada hari pemilihan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mengurus pindah memilih Pemilu 2024.

Memberikan panduan yang bermanfaat bagi warga negara yang berada di tengah-tengah perubahan, namun tetap berkomitmen untuk memberikan suara demi kepentingan negara.

KPU telah mengatur batas waktu bagi anda yang ingin mengurus pindah memilih. Berikut adalah alasan dan batas waktu pindah memilih :

Batas tanggal mengurus 15 Januari 2024 dengan alasan

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabillitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi; 6. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

Baca Juga: INI NIAT Puasa Rajab Sekaligus Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Bacaan dan Artinya Simak Doa Berbuka yang Dibaca

7. Bekerja di luar domisili

8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 9. Pindah domisili.

Batas tanggal mengurus 7 Februari 2024 dengan alasan:

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalai rawat inap (sakit)

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan atau lapas

Untuk informasi selanjutnya silahkan datang dan hubungi PPS, PPK atau KPU setempat.

Demikian informasi tentang himbauan BAWASLU JEPARA ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih Pemilu 2024 simak langkah-langkahnya.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler