Portal Kudus - Pembagian Wilayah KPK, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK di mana?
Banyak ditanyakan para calon pendaftar CPNS 2023 di KPK, bagaimana pembagian wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah di KPK?
Artikel ini akan menjelaskan mengenai Pembagian Wilayah KPK lengkap, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, II, III, IV, V KPK.
Seperti diketahui, mulai tanggal 20 September 2023, telah resmi dibuka pendaftaran CPNS 2023.
Salah satu lembaga yang membuka formasi dalam Seleksi CASN 2023 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Ada total 214 formasi dan 19 unit penempatan atau jabatan yang dibuka KPK dalam Seleksi CASN Tahun 2023.
Di antara formasi-formasi tersebut adalah Direktorat Koordinasi dan Supervisi di Wilayah I, II, III, IV, dan V, dengan rincian berikut:
1. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I tersedia 4 formasi.
2. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II tersedia 4 formasi.
3. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III tersedia 4 formasi.
4. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV tersedia 5 formasi.
5. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V tersedia 4 formasi.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK di mana?
Di antara salah satu pertanyaan berkaitan dengan formasi CPNS KPK 2023 ini adalah mengenai pembagian wilayah atau lokasi wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK.
Di bawah ini akan dijelaskan lengkap lokasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi mulai dari Wilayah I, II, III, IV, dan V.
Mengutip dari laman resmi Rekrutmen KPK, berikut ini adalah lokasi Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, II, III. IV, dan V KPK:
Baca Juga: SSCASN 2023 whitelabel error page? Begini Cara Mengatasi whitelabel error page saat Daftar CPNS 2023
Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah I :
Provinsi : Nangro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah II :
Instansi Pusat: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Provinsi : Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.
Baca Juga: CASN BIN, KLEREK Penelaah Teknis Intelijen Tugasnya Apa? Ini Tugas Klerek Jabatan Pelaksana PNS
Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah III :
Instansi Pusat: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Provinsi : Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah IV :
Provinsi : Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah V:
Provinsi : Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.***