Bagaimana Lolos Uji Emisi untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4? Perhatikan Hal Ini

26 Agustus 2023, 16:40 WIB
Batas Lolos Uji Emisi untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4: Perlindungan Lingkungan dan Kesehatan /Dok/@Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Portal Kudus - Uji emisi kendaraan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya efisien secara bahan bakar, tetapi juga ramah lingkungan. Simak bagaimana agar lolos uji emisi kendaraan berikut.

Moda transportasi berjenis kendaraan roda 2 maupun roda 4 non listrik memiliki peran besar dalam mobilitas kita sehari-hari, tetapi juga menyumbang terhadap emisi polutan atmosfer. Berikut material apa saja yang menghasilkan polutan dan membuat kendaraan tidak lolos batas lolos uji emisi.

Artikel ini akan membahas bagaimana kandungan polutan lolos kandungan zat di uji emisi untuk kedua jenis kendaraan roda 2 maupun roda 4, menguraikan standar yang berlaku, dan mengapa penting untuk menjaga kendaraan tetap memenuhi batas-batas ini.

Baca Juga: Ramai Tentang Uji Emisi Bagi Kendaraan Bermotor, Simak Pahami Uji Emisi Kendaraan Adalah Apa

Uji emisi adalah alat penting dalam mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan dari transportasi bermotor. Kendaraan bermotor, terutama yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel, kandungan bbm ini menghasilkan berbagai zat polutan sehingga untuk lolos uji emisi h6arus memperhatikan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikel-partikel halus.

Polutan-polutan ini dapat mencemari udara, mengurangi kualitas udara, dan berkontribusi pada perubahan iklim. Dengan mengontrol dan membatasi emisi kendaraan, kita dapat mengurangi pencemaran udara dan perubahan iklim.

Udara yang lebih bersih berarti risiko lebih rendah terhadap penyakit pernapasan, alergi, dan masalah kesehatan lainnya. Selain itu, upaya pengendalian emisi juga mendorong perkembangan teknologi ramah lingkungan dan bahan bakar alternatif yang lebih bersih.

Baca Juga: RESMI! CPNS Kemenkumham Buka 2.578 Formasi, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan CPNS Kemenkumham 2023

Meskipun uji emisi memiliki manfaat yang jelas, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Beberapa kendaraan dapat dimodifikasi atau dimanipulasi agar lulus uji emisi, meskipun polutan yang dihasilkan sebenarnya melebihi batas yang ditetapkan. Selain itu, perkembangan teknologi kendaraan yang cepat, seperti motor/mobil listrik, membutuhkan penyesuaian dalam metode uji emisi yang ada.

Mempertahankan kendaraan agar tetap memenuhi batas lolos uji emisi memiliki dampak yang signifikan pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kendaraan yang melampaui batas emisi dapat menyebabkan pencemaran udara, kualitas udara buruk, dan risiko kesehatan bagi manusia. Polutan seperti CO dapat mengganggu fungsi normal dari sistem pernapasan dan sirkulasi darah.

Peningkatan emisi NOx juga dapat menyebabkan peningkatan kadar ozon di permukaan bumi yang berdampak buruk pada kesehatan manusia dan ekosistem.

Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live

Pemerintah telah lama mengeluarkan berbagai peraturan tentang emisi polutan, seperti emisi pada kendaraan dimaksud. Berada di Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Adapun jenis kendaraan bermotor yang harus memenuhi syarat uji emisi yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus. Demikian singkat ulasan tentang batas lolos uji emisi kendaraan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler