WAJIB TAHU! Apakah Kendaraan Terkena Tilang Etle, Berikut Ini Cara Cek Etle Dengan HP

5 Maret 2023, 14:04 WIB
Ragu! Apakah Kendaraan Terkena Tilang Etle, Berikut Ini Cara Cek Etle Dengan HP /etle-korlantas.info

Portal Kudus -Ragu Apakah Kendaraan yang Dimiliki Terkena Etle, Berikut Ini Cara Cek Etle Dengan HP

Inilah cara cek etle dengan HP agar mudah dan cepat mengetahui apakah kendaraan kita telah melanggar sewaktu melakukan perjalanan di jalan raya.

Berikut ini informasi untuk cara cek etle, bagi kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 dengan menggunakan HP yang dimiliki dengan mudah seperti berikut.

 

Banyak aturan yang ada saat kita berkendara, seperti marka jalan dan pemakaian kelengkapan safety berkendara, terkadang membuat kita tidak sadar telah melanggar di salah satu pasal dan akhirnya terkena kamera etle dan "surat cinta" dikirim ke alamat kita.

Baca Juga: Tilang Elektronik, Cara Cek Tilang Elektronik Online Adalah Seperti Berikut

“Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik, Berikut Adalah Cara Cek Etle”

Berbagai pelanggaran yang sering sekali tidak disadari pengendara kendaraan baik roda 2 atau 4 adalah memakai sabuk pengaman dan pelanggaran marka jalan walau dirasa sepele.

Pemerintah sudah berlakukan tilang elektronik sejak tahun 2021, dalam hal ini pihak yang berkompeten adalah POLRI dan DISHUB mulai memberlakukan Etle diberbagai ruas jalan.

Baca Juga: Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Musti Didahulukan

Melalui teknologi kamera foto yang ditempatkan di berbagai ruas jalan, kamera merekam setiap kendaraan yang melintas dan akan dikaji oleh petugas di kantor dengan mencocokkan jenis pelangaran yang telah dilakukan.

Apabila ditemukan jenis pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pemilik nomor kendaraan tersebut.

Lalu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pada alamat yang telah dicantumkan dalam surat konfirmasi tersebut, baik melalui online ataupun off line.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan di HP Melalui SMS dengan Mudah

Setelah melakukan konfirmasi, maka surat tilang akan diberikan dan pelanggar dapat membayar melalui BANK yang ditentukan dalam surat tilang tersebut yang biasanya adalah BRI.

Bagaimana cara cek tilang elektronik dengan HP, berikut adalah cara cek kendaraan kena tilang etle atau tidak dengan cara:

1 .Masuk ke website resmi Polri terdapat dua alamat yang dapat digunakan adalah

Baca Juga: RI 16 Mobil Siapa? Berikut Daftar Nomor Plat Kendaraan Milik Pejabat dan Menteri di Indonesia

• https://etle-pmj.info/id/check-data atau [KLIK DISINI]

• https://etle-korlantas.info/id/check-data atau [KLIK DISINI]

2 .Kemudian ketik nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka

3 .Lalu klik “cek data”

Baca Juga: APA Itu Strobo? Lampu Strobo Mobil Adalah Ini Penjelasannya, Penggunaannya Hanya untuk Kendaraan Khusus

Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka tertulis No Data Available

Namun jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi terkena tilang dan jenis pelanggarannya.

Mudah melakukan pengecekan kendaraan kena tilang elektronik etle melalui online dengan HP yang dapat membuat kita pengendara yaqin jika apa yang dilakukan dalam berkendara sudah benar.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler