APA Itu Divonis Mati? Vonis kepada Ferdy Sambo, Simak Artinya Vonis Hukuman Mati dan Pelaksanaannya

13 Februari 2023, 16:08 WIB
Apa itu divonis mati artinya, simak maksud hukuman mati dan pelaksanaanya. /pexels/sora shimazaki

Portal Kudus - Apa itu divonis mati? Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo. 

Apabila Anda ingin memahami apa itu yang dimaksud divonis mati, simak artikel ini selengkapnya. 

 

Berikut ini akan dijelaskan apa itu divonis mati, hukuman atau vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo. 

Baca Juga: PAHAMI Apa Itu Poyo dalam Bahasa Melayu, Ternyata Arti Poyo Adalah Ungkapan untuk Orang Seperti Ini

Seperti diketahui, pada Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

FS dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menyusul kabar vonis tersebut, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu divonis mati. 

Oleh karena itu, berikut ini akan dipaparkan penjelasan mengenai apa itu divonis mati. 

Baca Juga: TATA Cara Hukuman Mati di Indonesia, Pahami Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia Saat Ini

Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964.

Di bawah ini adalah beberapa persiapan bagi orang yang dijatuhi vonis atau dijatuhkan hukuman mati:

- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.

- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.

- Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.

- Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.

- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.

- 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.

- Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan

Pelaksanaan Hukuman Mati

Seperti apa pelaksanaan hukuman mati? Berikut ini adalah aturan pelaksanaan hukuman mati:

- Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.

- Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.

- Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).

- Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.

- Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.

- Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.

- Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.

- Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.

- Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.

Demikian penjelasan tentang apa itu divonis mati yang banyak membuat netizen penasaran saat ini.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler